Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kecamatan Pontianak Kota terdiri dari Lima Kelurahan yaitu ;
Kantor Lurah Sungaibangkong terletak di Jl. Alianyang
Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Pontianak Kota dan Kelurahan Sungaijawi, merupakan hasil pemekaran wilayah kelurahan: Sungaijawi Dalam, Sungai Bangkong dan Pal Lima.
Kantor Lurah Sungaijawi terletak di Jl. H.M. Suwignyo
Kantor Lurah Daratsekip terletak di Jl. Beringin
Kantor Lurah Mariana terletak di Jl. Rajawali
Kantor Lurah Tengah terletak di Jl. Cendrawasih